PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 42
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pemeriksaan latar belakang personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diterapkan terhadap: a. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; b. personel keamanan; dan c. personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif, antara lain:
petugas kebersihan;
petugas katering;
pengemudi kendaraan angkut Zat Radioaktif;
petugas pemuatan dan pembongkaran Zat Radioaktif;
petugas perawatan dan perbaikan instalasi/fasilitas; dan/atau
pengunjung.
