PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 40
BAB 4 — TINDAKAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Dalam hal terjadi perubahan, perampingan, pengembangan, peleburan, pembubaran badan usaha atau badan hukum publik, dan/atau badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, Pemegang Izin atau eks Pemegang Izin tetap memiliki tanggung jawab untuk: a. menjamin Zat Radioaktif dalam kondisi aman; b. memastikan penerapan Keamanan Zat Radioaktif tetap efektif dan tidak terdegradasi; dan c. memastikan tetap tersedianya anggaran dana yang memadai untuk pelaksanaan tindakan Keamanan Zat Radioaktif. (2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
