PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 32
BAB 3 — KAJIAN DAN PROGRAM KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) meliputi: a. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan pemanfaatan selain Pengangkutan Zat Radioaktif; dan b. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif.
