Pasal 29
BAB 3 — KAJIAN DAN PROGRAM KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Setiap orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum publik yang melaksanakan kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif harus menyusun dokumen rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). (2) Dokumen rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun sebagai satu kesatuan dengan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif atau menjadi dokumen terpisah. (3) Dokumen rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditinjau ulang dan/atau diperbarui pada setiap persiapan pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif. (4) Dokumen rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu persyaratan permohonan persetujuan pengiriman.
