PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 27
BAB 3 — KAJIAN DAN PROGRAM KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
(1) Setiap orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum publik yang melaksanakan pemanfaatan Zat Radioaktif harus menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun berdasarkan laporan kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (3) Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen sistem manajemen organisasi secara keseluruhan.
