Pasal 4
BAB 2 — PROSES JUSTIFIKASI
(1) Setiap Orang atau Badan Usaha yang akan melakukan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b harus mengajukan permohonan Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Badan. (2) Setiap orang atau Badan Usaha dapat mengajukan permohonan Justifikasi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terhadap Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang telah terjustifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan: a. identitas pemohon; dan b. dokumen kajian Justifikasi. (4) Dokumen kajian Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat paling sedikit: a. deskripsi dan tujuan jenis Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b. karakterisasi lengkap dari Sumber Radiasi Pengion yang akan digunakan dan tindakan yang akan
diambil untuk memastikan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Sumber Radioaktif; c. penilaian terhadap manfaat dan kerugian dari jenis Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan/atau d. rencana pengembangan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. (5) Penilaian terhadap manfaat dan kerugian dari jenis Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup aspek: a. keselamatan, kesehatan, dan keamanan; b. teknologi; c. sosial; dan d. ekonomi.
