Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Badan ini mengatur tentang proses Justifikasi terhadap Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, yang meliputi: a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dengan variasi teknologi terbaru yang tidak terdapat dalam kelompok Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan pengembangan terbaru; dan c. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang telah terjustifikasi. (2) Kelompok Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. (3) Ketentuan tentang kelompok A, kelompok B, dan kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
