PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Pasal 14
BAB 2 — PROSES JUSTIFIKASI
(1) Berdasarkan rekomendasi tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Kepala Badan melakukan penetapan keputusan Justifikasi. (2) Keputusan Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi tim evaluasi diterima oleh Kepala Badan.
