PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN INSTALASI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku untuk seluruh fasilitas INNR termasuk seluruh sistem bantu dan sarana pendukungnya. (2) Fasilitas INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas: a. pemurnian; b. konversi; c. pengayaan Bahan Nuklir; d. fabrikasi Bahan Bakar Nuklir dan/atau pengolahan ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan/atau e. penyimpanan Bahan Bakar Nuklir dan Bahan Bakar Nuklir Bekas, meliputi instalasi:
- penyimpanan sementara; dan 2) penyimpanan lestari. (3) Fasilitas INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pengujian pasca iradiasi Bahan Bakar Nuklir dan bahan struktur atau komponen teras.
