PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN INSTALASI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan:
- Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR adalah fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.
- Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
- Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
- Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
- Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen INNR terpasang yang dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
- Laporan Analisis Keselamatan yang selanjutnya disingkat LAK adalah dokumen keselamatan yang berisi informasi tentang instalasi nuklir, desain, analisis keselamatan dan
ketentuan untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat, personil operasi, dan lingkungan hidup. 7. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 8. Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
