Pasal 40
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Persyaratan desain dan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a untuk detektor asap paling kurang meliputi: a. komponen yang berisi zat radioaktif tidak mudah diakses; b. aktivitas Am-241 tidak melebihi 40 kBq (empat puluh kilobecquerel); c. sumber Am-241 harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA (SNI) 18-6650-1: 2002 Proteksi Radiasi – Sumber Radioaktif Tertutup – Bagian 1: Persyaratan Umum dan Klasifikasi, dan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 18-6650-2: 2002 Proteksi Radiasi – Sumber Radioaktif Tertutup – Bagian 2: Metode Uji Kebocoran; d. material yang digunakan harus tahan terhadap kondisi kelembapan tinggi, debu, dan uap kimia untuk menjamin keandalan kinerja detektor asap; e. laju dosis radiasi tidak melampaui 1 μSv/jam (satu mikrosievert per jam) pada jarak 0,1 m (nol koma satu meter) dari permukaan; dan f. tingkat kontaminasi pada permukaan luar yang dapat diakses tidak boleh melebihi nilai rata-rata 0,04 Bq/cm2 (nol koma nol empat becquerel per sentimeter persegi).
