PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang akan melakukan Produksi Barang Konsumen selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib memiliki surat pernyataan justifikasi dari Kepala BAPETEN.
