Pasal 38
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Pemegang Izin harus menyediakan fasilitas Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a paling kurang yang memiliki fungsi sebagai tempat: a. pembuatan dan/atau perakitan Barang Konsumen sesuai dengan proses Produksi Barang Konsumen; b. pengujian sesuai dengan jenis dan peralatan uji; c. penyimpanan bahan baku Barang Konsumen; d. penyimpanan produk jadi Barang Konsumen; dan e. penyimpanan limbah radioaktif. (2) Untuk Produksi Barang Konsumen berupa batu mulia (gemstone) teriradiasi, selain memenuhi fasilitas Produksi Barang Konsumen yang memiliki fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang Izin harus menyediakan fasilitas yang memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan untuk peluruhan. (3) Fasilitas Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibangun dengan mempertimbangkan paling kurang: a. jenis Barang Konsumen yang akan diproduksi; b. kapasitas produksi; dan c. proteksi dan Keselamatan Radiasi.
