PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 36
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Pembatas dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) diterapkan dalam: a. mendesain fasilitas Produksi Barang Konsumen; dan b. merencanakan pengoperasian fasilitas Produksi Barang Konsumen. (2) Pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pemegang Izin dengan persetujuan Kepala BAPETEN. (3) Pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi: a. 10 mSv (sepuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun untuk Pekerja Radiasi; dan b. 0,3 mSv (nol koma tiga milisievert) dalam 1 (satu) tahun untuk anggota masyarakat.
