PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 34
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) harus disesuaikan dengan potensi bahaya berdasarkan paparan radiasi eksterna dan paparan radiasi interna yang meliputi: a. surveymeter; b. alat ukur kontaminasi; c. dosimeter perorangan pembacaan langsung; d. dosimeter perorangan pembacaan tak langsung yang antara lain film badge, thermoluminisence dosimeter (TLD) badge, dan dosimeter Optically Stimulated Luminesence (OSL) badge; dan/atau e. peralatan protektif. (2) Peralatan protektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pakaian Proteksi Radiasi antara lain:
- apron; dan/atau
- jas laboratorium; b. peralatan protektif pelindung pernafasan; c. sarung tangan; d. glove box; e. kacamata Pb; dan/atau f. tanda radiasi.
