Pasal 21
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan melalui penilaian justifikasi kegiatan Produksi Barang Konsumen. (2) Penilaian justifikasi kegiatan Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: a. pemilihan radionuklida yang memperhitungkan aktivitas, konsentrasi aktivitas, bentuk kimia dan fisika, waktu paruh, dan radiotoksisitas; b. penentuan desain produk konsumen; c. penentuan desain fasilitas Produksi Barang Konsumen; d. penentuan prosedur pengelolaan limbah radioaktif yang disebabkan oleh kegiatan Produksi Barang Konsumen; dan e. penentuan prosedur pengelolaan limbah Barang Konsumen.
