PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Produksi Barang Konsumen hanya dapat dilakukan oleh Badan. (2) Setiap Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan melakukan Produksi Barang Konsumen wajib: a. memiliki izin Produksi Barang Konsumen dari Kepala BAPETEN; dan b. memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi, Intervensi, dan Rekaman dan laporan.
(3) Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi: a. detektor asap; b. peralatan yang mengandung gas tritium; c. jam berpendar; d. starter lampu flourosensi; e. lampu yang mengandung zat radioaktif; f. peralatan anti-statis (anti-static devices) yang mengandung Polonium; dan g. batu mulia (gemstone) teriradiasi.
