Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memiliki tanggung jawab atas proteksi dan Keselamatan Radiasi di fasilitas yang meliputi: a. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; b. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan program jaminan mutu Produksi Barang Konsumen; c. menyampaikan setiap perubahan yang terjadi dalam Protokol Produksi kepada personil; d. menyediakan dokumen yang terkait dengan keselamatan penggunaan Barang Konsumen dan petunjuk penanganan limbah Barang Konsumen bagi pihak pengguna;
e. memfasilitasi pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi; f. menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi; dan g. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi.
