PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 33
BAB 3 — ANALISIS KESELAMATAN UTILISASI
(1) PI harus melakukan analisis keselamatan untuk kegiatan utilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d dengan memfokuskan pada potensi bahaya radiologi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. (2) Analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi dan pemilihan potensi bahaya; b. evaluasi dampak radiologi dan/atau nonradiologi ; c. analisis dampak yang timbul pasca utilisasi pada struktur, sistem dan komponen yang tidak diutilisasi; d. upaya untuk mengatasi potensi bahaya akibat utilisasi; dan e. upaya untuk memitigasi dampak radiologi dan nonradiologi.
