PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 31
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
(1) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak memenuhi tujuan desain modifikasi, PI harus melakukan analisis untuk mencari penyebab ketidaksesuaian dan melakukan upaya untuk mengatasi ketidaksesuaian. (2) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi tujuan desain modifikasi, PI harus menyampaikan laporan pelaksanaan modifikasi yang memuat hasil uji fungsi dan kinerja struktur, sistem dan komponen kepada Kepala BAPETEN.
