Pasal 3
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
(1) Utilisasi atau modifikasi reaktor nondaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. utilisasi atau modifikasi yang berdampak besar terhadap keselamatan; dan b. utilisasi atau modifikasi yang berdampak kecil terhadap keselamatan. (2) Utilisasi dikategorisasikan berdampak besar terhadap keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila: a. menyebabkan perubahan BKO; b. memengaruhi struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan; atau c. menimbulkan potensi bahaya yang sifatnya berbeda atau kemungkinan terjadinya lebih besar dari yang dianalisis dalam laporan analisis keselamatan.
(3) Modifikasi dikategorisasikan berdampak besar terhadap keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila: a. menyebabkan perubahan BKO; atau b. menimbulkan potensi bahaya yang sifatnya berbeda atau kemungkinan terjadinya lebih besar dari yang dianalisis dalam laporan analisis keselamatan.
