PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 15
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
Manajer reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, bertanggung jawab terhadap: a. keselamatan operasi reaktor selama pelaksanaan utilisasi; dan b. jadwal pelaksanaan kegiatan utilisasi yang terintegrasi dengan operasi reaktor.
