Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN BEKERJA
(1) Persyaratan khusus untuk Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 1, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif minimal 3 (tiga) bulan. (2) Persyaratan khusus untuk Supervisor Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 2, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan bekerja sebagai Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif minimal 2 (dua) tahun.
