Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN BEKERJA
(1) Persyaratan khusus untuk Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka minimal 30 (tiga puluh) Hari. (2) Persyaratan khusus untuk Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka minimal 30 (tiga puluh) Hari.
