PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau...
Pasal 39
BAB 6 — PELATIHAN PETUGAS PADA FASILITAS RADIASI DAN/ATAU KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
(1) Lembaga Pelatihan wajib memberikan sertifikat mengikuti Pelatihan kepada petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang telah mengikuti Pelatihan. (2) Untuk meningkatkan mutu peserta Pelatihan, Lembaga Pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dapat
menyelenggarakan latihan, evaluasi peserta, dan/atau ujian Pelatihan.
