Pasal 37
BAB 6 — PELATIHAN PETUGAS PADA FASILITAS RADIASI DAN/ATAU KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
(1) Penunjukan Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (2) Selama masa penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pelatihan harus sudah mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu. (3) Dalam hal tidak dapat memenuhi sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelatihan tidak dapat mengajukan perpanjangan maupun penunjukan baru selama 2 (dua) tahun sejak masa berlaku penunjukan berakhir. (4) Penunjukan Lembaga Pelatihan untuk petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion disesuaikan dengan lingkup Kompetensi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (5) Tata cara penunjukan Lembaga Pelatihan dari Kepala Badan diatur dalam pedoman tersendiri.
