Pasal 34
BAB 5 — KEWAJIBAN PETUGAS FASILITAS RADIASI DAN/ATAU KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dilarang menerima dosis radiasi melebihi 100 mSv (seratus milisievert) dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion menerima dosis melebihi 100 mSv (seratus milisievert) dalam 1 (satu) tahun, Kepala Badan membekukan Izin Bekerja paling lama 4 (empat) tahun sejak perintah pembekuan dikeluarkan. (3) Jika petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tetap bekerja dengan radiasi selama jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan mencabut Izin Bekerja.
