PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau...
Pasal 30
BAB 4 — PENATALAKSANAAN MEMPEROLEH IZIN BEKERJA
Kepala Badan dapat langsung memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Bekerja apabila petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion terbukti memalsukan dokumen persyaratan untuk memperoleh Izin Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dan Pasal 29 ayat (3).
