PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau...
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOMPOKAN PETUGAS PADA FASILITAS RADIASI DAN/ATAU KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib memiliki Izin Bekerja meliputi: a. PPR; dan b. petugas selain PPR. (2) Untuk petugas selain PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu petugas yang bekerja pada: a. fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi:
- Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka; dan
- Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka; b. fasilitas iradiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi:
- Operator Iradiator;
- Petugas Dosimetri Iradiator; dan
- Petugas Perawatan Iradiator;
c. fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, meliputi:
- Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif; dan
- Supervisor Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif; d. fasilitas dan/atau kegiatan Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, khusus yang menggunakan teknik radiografi, meliputi:
- Radiografer Tingkat II; dan
- Radiografer Tingkat I.
