Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN BEKERJA
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) paling sedikit memuat lingkup Kompetensi petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan masa berlaku sertifikat Kompetensi. (2) Masa berlaku sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Untuk memperoleh perpanjangan sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion harus:
a. mengikuti Pelatihan penyegaran; dan b. mengikuti dan lulus uji Kompetensi. (4) Ujian Kompetensi untuk perpanjangan sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. ujian lisan; dan/atau b. ujian praktik. (5) Ketentuan mengenai penatalaksanaan uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
