PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau...
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN BEKERJA
(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion harus memiliki sertifikat Pelatihan dan lulus ujian Kompetensi untuk memperoleh sertifikat Kompetensi. (2) Ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ujian tertulis; b. ujian lisan; dan c. ujian praktik. (3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dengan metode: a. berbasis kertas (paper based); atau b. berbasis komputer (computer based).
