PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau...
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN BEKERJA
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d untuk PPR diterbitkan oleh Badan berdasarkan Standar Kompetensi kerja PPR. (2) Standar Kompetensi kerja PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
