PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 8
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) PET harus MENETAPKAN kode dan standar terkini yang akan digunakan dalam kegiatan Evaluasi Tapak. (2) Kode dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI). (3) Dalam hal tidak tersedia SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan Evaluasi Tapak tertentu, PET harus menerapkan kode dan standar terkini yang berlaku secara internasional sesuai dengan klasifikasi dan tertelusur.
