PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 38
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) PET harus melaksanakan rencana solusi rekayasa jika hasil Evaluasi Tapak untuk aspek meteorologi dan hidrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditemukan potensi bahaya yang signifikan terhadap keselamatan Instalasi Nuklir. (2) Dalam hal rencana solusi rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan, tapak dinyatakan tidak layak.
