Pasal 31
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) PET harus memantau dan mengumpulkan data dan informasi meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang meliputi: a. pengumpulan data dan informasi meteorologi dari luar tapak (off site); dan b. pemantauan dan pengumpulan data meteorologi di tapak (on site). (2) Pengumpulan data dan informasi meteorologi dari luar tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dikumpulkan dari stasiun meteorologi di wilayah sekitar tapak dilaksanakan secara kontinu pada interval yang tepat sepanjang periode waktu yang lama. (3) Pemantauan dan pengumpulan data meteorologi di tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipantau dan dikumpulkan secara kontinu pada interval yang tepat dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
