PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui pendekatan bertingkat. (2) Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergantung pada karakteristik dan potensi bahaya radiologi Instalasi Nuklir yang berkaitan dengan jenis Instalasi Nuklir, jenis bahan nuklir, dan lingkup kegiatan Instalasi Nuklir. (3) Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan dalam melakukan evaluasi keselamatan terhadap permohonan persetujuan Evaluasi Tapak dan izin tapak Instalasi Nuklir.
