PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 21
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) Evaluasi bahaya gunung api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilaksanakan dalam hal terdapat potensi terjadinya salah satu produk gunung api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf f sampai dengan huruf k mencapai tapak. (2) Hasil evaluasi bahaya gunung api dikuantifikasikan ke dalam nilai parameter dasar desain.
