PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Pasal 19
BAB 2 — EVALUASI TAPAK
(1) Pengumpulan data dan informasi kegunungapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mencakup: a. aktivitas gunung api yang terjadi lebih dari 10 (sepuluh) juta tahun; dan/atau b. aktivitas gunung api yang terjadi kurang dari 10 (sepuluh) juta tahun. (2) Data dan informasi kegunungapian untuk aktivitas gunung api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup informasi geologi, geofisika dan gunung api di wilayah geografis sekitar tapak.
