PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di...
Pasal 3
(1) Seluruh Kepala Unit Kerja wajib melaksanakan identifikasi potensi Benturan Kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.
(2) Identifikasi potensi Benturan Kepentingan dituangkan ke dalam formulir yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
