Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
- Pejabat Pengambil Keputusan dan/atau Tindakan adalah pejabat yang berwenang untuk MENETAPKAN keputusan tata usaha negara dan/atau melakukan tindakan.
- Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Tindakan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
- Pegawai BAPETEN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
- Benturan Kepentingan adalah situasi di mana Pegawai BAPETEN memiliki atau patut diduga memiliki Kepentingan Pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga
dapat memengaruhi kualitas Keputusan dan/atau Tindakan. 7. Penyalahgunaan Wewenang adalah Tindakan pengambilan Keputusan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 8. Perangkapan Jabatan adalah kondisi dimana terdapat Pegawai BAPETEN yang menduduki dua atau lebih jabatan publik dan/atau pejabat pengelola keuangan sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel. 9. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. 10. Kepentingan Pribadi adalah keinginan atau kebutuhan Pegawai BAPETEN mengenai suatu hal yang bersifat pribadi. 11. Hubungan Afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh Pegawai BAPETEN dengan pihak yang terkait dengan kegiatan BAPETEN, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan pertemanan yang dapat memengaruhi Keputusan yang diambil.
