PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 9
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
Pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. pembentukan MBA dan/atau LOF; b. pembentukan organisasi; c. penyusunan prosedur; d. penerimaan dan pengiriman bahan nuklir; e. pembuatan rekaman dan laporan; dan f. peralatan dan teknik pengukuran bahan nuklir.
