PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang SISTEM SEIFGARD
Pasal 27
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN BAHAN NUKLIR
Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi informasi mengenai: a. ruang lingkup; b. tanggung jawab PI, pengawas dan pengurus inventori bahan nuklir; c. pemindahan bahan nuklir antar MBA; d. pemindahan bahan nuklir antar KMP; e. pengukuran inventori bahan nuklir; f. penghitungan bahan nuklir yang hilang dalam proses serta bahan nuklir yang hilang dan dihasilkan selama iradiasi; g. PIT; h. penghitungan MUF; i. pemeliharaan rekaman; j. pelaporan; dan k. tindakan yang diambil dalam hal terjadi peristiwa di luar kebiasaan.
