PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK PADA...
Pasal 1
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir MENETAPKAN: a. standar kegiatan usaha untuk pemenuhan izin dan sertifikat standar pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Ketenaganukliran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. standar produk, proses, dan/atau jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Ketenaganukliran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
