PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk: a. mendorong peran aktif masyarakat untuk menyampaikan pengaduan; b. mewujudkan Penanganan Pengaduan Masyarakat secara baik, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan c. memberdayakan Pengaduan Masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi BAPETEN.
