PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 61
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan: a. Uji Keberterimaan (Acceptance Test), Uji Komisioning (Commissioning Test), kendali mutu, pengukuran keluaran berkas (output) untuk Terapi Eksternal dan pengukuran aktivitas untuk Brakhiterapi Remote Afterloading; dan b. kendali mutu dan pengukuran aktivitas untuk Brakhiterapi Manual Implan Permanen. (2) Kendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, harus dilakukan secara periodik, terjadwal, dan konsisten, berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Pemegang Izin. www.djpp.kemenkumham.go.id
