PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 57
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Pengangkutan Zat Radioaktif Terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d harus memenuhi persyaratan Peraturan Perundang- undangan mengenai pengangkutan zat radioaktif.
