PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 55
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Fasilitas Radioterapi yang mempunyai Brakhiterapi harus memiliki: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ruang pemeriksaan; b. ruang persiapan; c. ruang aplikasi; d. ruang TPS; e. ruang penyinaran; f. tempat penyimpanan Zat Radioaktif Terbungkus; dan g. ruang tunggu.
