PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 28
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a harus didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko bahaya Radiasi yang ditimbulkan. (2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan terhadap pemberian Paparan Radiasi kepada pasien untuk keperluan Radioterapi dengan mempertimbangkan indikasi klinis. (3) Penerapan justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan oleh Dokter Spesialis Onkologi Radiasi atau Dokter Spesialis Radiologi Konsultan Onkologi Radiasi.
