Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan izin, persyaratan Keselamatan Radiasi, Intervensi, dan Rekaman dan laporan dalam penggunaan Radioterapi. (2) Penggunaan Radioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Terapi Eksternal; dan b. Brakhiterapi. (3) Terapi Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi terapi Radiasi yang menggunakan antara lain: a. Teleterapi Co-60; b. Gamma Knife; c. Linac; d. Cyberknife; e. Pesawat Sinar-X Ortovolt; dan f. Pesawat Sinar-X Superfisial. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Brakhiterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa Brakhiterapi Manual atau Brakhiterapi Remote Afterloading. (5) Brakhiterapi Manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk Brakhiterapi Manual Implan Permanen.
