Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Pemegang Izin dan personil yang terkait dengan Penggunaan peralatan Radioterapi. (2) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab untuk: a. MENETAPKAN penyelenggara proteksi dan keselamatan radiasi; b. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan dan mendokumentasikan program proteksi dan keselamatan radiasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan dan mendokumentasikan program jaminan mutu; d. menyusun dan MENETAPKAN prosedur rencana penanggulangan keadaan darurat yang merupakan bagian dari program Proteksi Radiasi; e. memverifikasi kompetensi setiap personil; f. menyelenggarakan pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi; g. menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi; h. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi; dan i. melaporkan kepada Kepala BAPETEN mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verifikasi Keselamatan Radiasi.
